Kepada Hakim, Ahli Pidana: Pertanyaan Anda Menjebak Saya

Kepada Hakim, Ahli Pidana: Pertanyaan Anda Menjebak Saya
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir curiga dengan pertanyaan Hakim Anggota Binsar Gultom.

Binsar menanyakan kepada Mudzakkir, bagaimana sikap Majelis Hakim mengambil keputusan jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Ketika dia membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," kata Binsar menanyakannya kepada Mudzakkir dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Menurut Mudzakkir, hal ini merupakan hak dan rahasia Majelis Hakim sehingga tidak etis dipertanyakan kepada orang lain, meskipun ia seorang ahli.

Sebab, keputusan hakim harus bulat, tanpa ada sedikitpun dorongan dari luar.

"Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya)," tambah Mudzakkir.

Menanggapi itu, Binsar mengaku menanyakan hal tersebut karena ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej. Edward kala itu, menilai hakim tidak membutuhkan keterangan terdakwa dan motif dalam menjatuhkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sementara itu, kata Mudzakkir, jika hakim sudah menemukan barang bukti dan keterangan saksi, maka hakim tidak perlu ragu menjatuhkan vonis. Namun, tentunya harus ada barang bukti yang kuat untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir curiga dengan pertanyaan Hakim Anggota Binsar Gultom. Binsar menanyakan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News