Jaksa Agung Kaget Polda Riau SP3 Kasus Karhutla

Jaksa Agung Kaget Polda Riau SP3 Kasus Karhutla
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Reaksi Jaksa Agung HM Prasetyo terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 kasus perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Polda Riau, cukup mengejutkan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/9), Prasetyo mengaku kaget ketika mengetahui kepolisian menghentikan 15 kasus melibatkan koorporasi. Sebab, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kejaksaan, hanya ada tiga. Itu sesuai data yang ada di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung.

"Di JAM Pidum, ada tiga SPDP-nya. Pihak kami terkaget-kaget juga. Kita dengarkan dari Kapolri bagi siapapun yang tidak puas bisa ajukan praperadilan. 15 yang kita dengar, hanya tiga yang ada SPDP-nya. Itu yang terjadi," kata Prasetyo.

Penjelasan Jaksa Agung itu menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Sebab, kasus itu juga sedang didalami oleh Panitia Kerja (Panja) Karhutla komisi bidang hukum DPR.

Dikatakan politikus PDI Perjuangan itu, potensi kerugian negara akibat karhutla tidak sedikit, mencapai ratusan triliun. Karena itu, Masinton ingin tahu apakah menurut pandangan Jaksa Agung, SP3 itu diterbitkan melalui proses yang benar atau tidak.

"Informasi yang saya dapatkan, konon katanya kejaksaan belum terima SPDP dari kepolisian. Janggal tiba-tiba SP3 terbit. Agar kami tahu SP3 bukan hanya di Polda Riau tapi beberapa perusahaan di sejumlah Polda," kata Masinton.

Dalam rapat itu juga terungkap bahwa dari banyak kasus karhutla yang terjadi, baik pidana maupun perdata, kejaksaan hanya menerima satu surat kuasa khusus (SKK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menggugat pelaku koorporasi ke pengadilan.

"Baru satu, itu Calista Alam. Sudah diputuskan ganti ruginya berapa ratus miliar gitu. Berikutnya menjadi wewenang KLHK untuk tindak lanjuti," ujar mantan politikus Nasdem tersebut.

JAKARTA - Reaksi Jaksa Agung HM Prasetyo terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 kasus perusahaan yang diduga terlibat kebakaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News