Setiap Istri Keluar Rumah, Anak Gadis Ini Digarap Bapaknya

Setiap Istri Keluar Rumah, Anak Gadis Ini Digarap Bapaknya
Tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya, Suryadi alias Buyung. Foto: Damiri/radarlampung.co.id/jpg

jpnn.com - LAMPUNG - Jajaran Polsekta Panjang menangkap Suryadi alias Buyung 44, warga Kampung Teluk Harapan, Panjang, Bandarlampung.

Ia ditangkap karena dituduh mencabuli anak kandungnya berinisial MA, 15, yang masih berstatus pelajar. Mirisnya, pelaku mencabuli putrinya itu sudah sejak tiga tahun lalu. 

“Menurut pengakuan korban, bahwa pelaku mencabulinya dua kali  dalam seminggu selama tiga tahun itu,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (27/9).

Agung mengatakan, tersangka mencabuli putri kandungnya dengan mengancam korban serta memberi uang kepada korban.

“Tersangka mencabuli anaknya sejak tahun 2013 ketika anaknya berusia 12 tahun. Tersangka juga melakukannya dengan cara mengancam serta memberi uang dan melakukannya saat istrinya tidak ada di rumah,” jelas Dery.

Lanjut Dery, aksi tersangka terbongkar setelah MA mengadu kepada ibunya. Mendengar pengakuan dari anaknya, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsekta Panjang, Bandarlampung.

“Setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan tersebut, kemudian polisi menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Dery.

Dery menambahkan, MA mengalami depresi akibat dicabuli bapak kandungnya selama tiga tahun. “Korban saat ini mengalami depresi, akibat kejadian tersebut,” tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News