Kejanggalan SP3 Makin Terkuak

Kejanggalan SP3 Makin Terkuak
ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Upaya Panitia Kerja Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR, mulai berhasil menguak sejumlah kejanggalan dalam proses penerbiatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus 15 perusahaan oleh Polda Riau.

Pada Selasa (27/9), tiga kepala kepolisian daerah (Kapolda) dihadirkan di ruang sidang komisi hukum DPR. Selain Kapolda Riau Brigjen Supriyanto, dua lainnya adalah Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo dan Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani.

Untuk Sumsel, tercatat ada satu kasus di SP3. Namun pembahasan terfokus pada Riau, dengan rekor 15 kasus dihentikan.

Awalnya, Supriyanto menyatakan bahwa proses terbitnya SP3 kasus 15 perusahaan yang diduga terkibat karhutla di era Kapolda Brijen Pol Dolly Bambang Hermawan, sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan tindak pidana.

"Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan. Penyidik berpendapat bahwa hasilnya tidak dapat memenuhi persyaratan unsur-unsur tindakan pidana, atau tidak cukup bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, 184 KUHP," kata Supriyanto.

Mantan Karoda Pers SSDM Mabes Polri itu, merinci SP3 diterbitkan karena ada 4 perusahaan telah dicabut izinnya oleh pemerintah ketika terjadi kebakaran, 8 perusahaan arealnya yang terbakar dikuasai masyarakat dan telah ditanami sawit. Juga sumber api berasal dari lahan sepadan dan perusahaan telah melakukan upaya serius memadamkan api, ada 3 perusahaan.

Tiba sesi tanya jawab, suasana rapat semakin panas. Bahkan, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan anggota panja membuat Kapolda Riau, yang ketika itu didampingi Wadirkrimsus AKBP Arif Rahman, tersudutkan. Apalagi, ketika itu mereka tidak membawa dokumen SP3.

Namun demikian, Anggota Panja Arsul Sani ternyata sudah memegang dokumen SP3 untuk tiga perusahaan yang ia dapat bukan dari polri. Ketiganya adalah PT Duta Laksana, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama.

JAKARTA - Upaya Panitia Kerja Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR, mulai berhasil menguak sejumlah kejanggalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News