Sabar Ya, Posisi Irman Gusman di DPD Tunggu Putusan Pra Peradilan

Sabar Ya, Posisi Irman Gusman di DPD Tunggu Putusan Pra Peradilan
Irman Gusman. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan GKR Hemas, memastikan Irman Gusman masih tetap sebagai Ketua DPD.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan DPD RI, Nomor 010/07/DPD/IX/2016, tertanggal 22 September 2016, yang ditanda tangani Farouk dan Hemas.

"Irman Gusman masih menjabat sebagai Ketua DPD, sampai adanya suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari proses upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan oleh Irman lewat tim kuasa hukumnya," kata Farouk, Selasa (27/9).

Keluarnya surat pimpinan DPD RI tersebut lanjut Farouk, bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan (BK) Nomor 11 Tahun 2016, tentang pemberhentian Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD karena oleh KPK diduga menerima suap kasus impor gula.(fas/jpnn)

Berikut enam poin dari surat yang dimaksud:

1.Sehubungan dengan laporan Badan Kehormatan (BK) DPD pada Sidang Paripurna ke-2, pada 20 September 2016, khususnya terkait dengan pemberhentian Saudara Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

2.Sebelum Sidang Paripurna terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Panmus ke-2 tanggal 19 September 2016, yang salah satu agendanya persiapan Sidang Paripurna ke-2 DPD.

Dalam rapat panmus tersebut salah satu kesepakatannya adalah memberikan kesempatan pada BK untuk memberikan laporan pada Sidang Paripurna.

JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan GKR Hemas, memastikan Irman Gusman masih tetap sebagai Ketua DPD. Kepastian tersebut tertuang dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News