KKP Berhasil Tangkap 8 Kapal Ikan Ilegal

KKP Berhasil Tangkap 8 Kapal Ikan Ilegal
Ilustrasi. Foto dok humas KKP

jpnn.com - JAKARTA – Kapal Pengawas Perikanan (KP) di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menangkap delapan kapal ikan.

Delapan kapal ikan itu diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut Sulawesi.

"Penangkapan tersebut dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 306 dan KP Hiu Macan 401," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kantornya.

Penangkapan kapal ilegal tersebut terjadi pada 26 September 2016 oleh KP Hiu Macan Tutul 306 terhadap empat kapal, yakni KM. Triple D dengan Anak Buak Kapal (ABK) sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Kapal lain yang ditangkap yaitu KM. M/Bca Sherlyn (2 GT, 6 ABK WNA), KM M/Bca Fisher (2 GT, 3 ABK WNA), dan KM. M/Bca J-boy (2 GT, 7 ABK WNA).

Sementara itu empat kapal ilegal lain yang ditangkap yakni KP Hiu Macan Tutul 401 pada 22 September 2016, yaitu KM. D’VON (3 GT, 11 ABK WNI dan 1 ABK WNA), KM. M/Bca. JOHAZEN 9 (3 GT, 7 ABK WNA), KM. PAREKOY (3 GT, 12 ABK WNA), dan FB/CA. RENZ (3 GT, 6 orang ABK WNA).

Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa dilengkapi dokumen, mengangkut atau membawa ikan ke Filipina, dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina.

Tujuh kapal di antaranya telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung. Sedangkan satu kapal lainnya tidak bisa dibawa atau ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung karena kapal tenggelam akibat terkena badai dan mengalami kerusakan parah (pecah di bagian haluan).

JAKARTA – Kapal Pengawas Perikanan (KP) di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News