Prasetyo Diminta Tindak Kejati Sumut Terkait Penggunaan Akuntan Swasta

Prasetyo Diminta Tindak Kejati Sumut Terkait Penggunaan Akuntan Swasta
Jaksa Agung Prasetyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta kantor akuntan publik (KAP) melakukan perhitungan kerugian negara dugaan korupsi rental mobil dinas Bank Sumut dinilai tidak tepat. 

Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch Junisab Akbar mendesak Jaksa Agung Prasetyo segera melakukan langkah-langkah cerdas terkait keraguan publik atas sikap Kejati Sumut menggunakan KAP. 

Dia mengatakan, klaim Kejati yang sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian negara tidak benar. 

"Mereka sempat menyebut bahwa penghitungan kerugian sudah dimintakan ke BPKP Sumut, yang kemudian ternyata tidak demikian adanya," kata Junisab, Rabu (28/9) di Jakarta. 

"Namun, dengan berbagai alasan mereka kemudian menyatakan sudah menghitung kerugian itu menggunakan KAP. Sebegitu nyaris absolutnya Kejatisu," tambahnya. 

Dia mengatakan, KPK saja yang menyelidik dan menyidik suatu kasus dalam untuk menghitung kerugian negara memakai auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKP, bukan KAP.

Ia mengatakan, menggunakan jasa KAP yang profesional pasti berbayar. Pembayaran pasti bersumber dari pengguna jasanya. KAP yang profesional harus mempunyai ikatan hukum perdata terhadap pengguna jasanya serta terkait objek yang di auditnya. 

"Jika tidak demikian, maka hal itu tidak bisa disebut profesional, apalagi untuk bisa dikatagorikan patut mewakili akuntan publik," ujarnya.

JAKARTA -- Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta kantor akuntan publik (KAP) melakukan perhitungan kerugian negara dugaan korupsi rental

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News