UU Antikorupsi, Pejabat dan Guru PNS Dilarang Makan dari Traktiran Lho

UU Antikorupsi, Pejabat dan Guru PNS Dilarang Makan dari Traktiran Lho
Korupsi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SEOUL – Saat ini banyak warga Seoul, Korsel, yang menghindari makan di restoran mewah.

Itu karena mereka takut dianggap melakukan korupsi. Terutama tempat makan yang memiliki menu dengan harga di atas 30 ribu won atau setara Rp 353 ribu.

Akibatnya, salah satu restoran kelas atas, Poom Seoul, bangkrut.

"Jumlah reservasi menurun drastis. Mungkin pelanggan takut melanggar hukum," kata Roh Young-hee, pemilik restoran.

Dia pun siap-siap gulung tikar. Menurut dia, makanan Korsel memang mahal karena menggunakan banyak bahan.

Bisa saja harganya diturunkan. Tapi, makanan yang dihasilkan tidak layak disajikan.

Porsi makanan Korsel memang besar karena diasumsikan dimakan banyak orang.

Dalam budaya di negara tersebut, makan sendirian dianggap memalukan. Seakan-akan menunjukkan kepada dunia bahwa mereka yang makan tanpa teman adalah orang yang tak diinginkan.

 Namun, belakangan kebiasaan tersebut mulai berubah. Banyak anak muda Korsel yang berani makan sendirian karena alasan kepraktisan.

Mulai hari ini (28/9) pemerintah Korsel memberlakukan Undang-Undang Antikorupsi yang baru.

Salah satu isinya, pejabat pemerintah, guru sekolah negeri, dan wartawan dilarang menerima traktiran makan senilai 30 ribu won atau lebih.

SEOUL – Saat ini banyak warga Seoul, Korsel, yang menghindari makan di restoran mewah. Itu karena mereka takut dianggap melakukan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News