Otto Kecam Adanya Rayuan Seorang Perwira kepada Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyesali adanya tindakan hipnoterapi (penyembuhan gangguan jiwa dengan membawa penderita ke suatu keadaan, agar penderita mengeluarkan isi hatinya) dalam proses penyelidikan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya.
Menurut Otto, hal itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Apalagi, tindakan hipnoterapi tidak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara, dalam Peraturan Kapolri (Perkap), setiap tindakan dalam penyelidikan, terutama yang bersentuhan dengan tersangka, harus dituangkan dalam BAP, demi menghindari penyalahgunaan wewenang.
"Setiap keterangan dari polisi pasti ada berita acara pemeriksaan. Tapi di sini tidak ada berita acaranya, karena dari hakim tidak ditemukan apa-apa dari itu (proses hipnoterapi)," kata Otto usai sidang ditutup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/9) malam.
Bahkan, Otto meragukan hipnoterapi merupakan ilmu yang bisa dipertanggungjawabkan.
Otto juga menilai, penerapan ilmu hipnoterapi tidak diperbolehkan kepada seseorang dalam sistem projustisia.
"Walaupun kami tidak yakin hipnoterapi itu ilmu yang bisa dibenarkan untuk dijadikan memeriksa sebagai terdakwa atau tersangka. Inikan menjadi persoalan hukum juga yang menjadi masalah," terang Otto.
Otto juga menyayangkan tindakan hipnoterapi dibarengi dengan rayuan seorang perwira yakni AKBP Herry Heriawan yang saat ini menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyesali adanya tindakan hipnoterapi (penyembuhan gangguan jiwa dengan membawa
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja