Simak! Kata Pakar Hukum soal Omongan Jessica Sudutkan Polisi

Simak! Kata Pakar Hukum soal Omongan Jessica Sudutkan Polisi
Jessica Kumala Wongso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Publik terhenyak dengan keterangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada  persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) kemarin. 

Dia mengungkap sejumlah perlakuan 'tidak manusiawi' saat menjalani masa penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Jessica menuding polisi tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Nah, apakah benar apa yang disampaikan Jessica? Atau hanya upaya menyudutkan aparat kepolisian sebagai pengalihan terhadap isu pokok kasus pembunuhan itu?

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sebagai terdakwa Jessica memiliki hak ingkar. 

Artinya, bisa saja dia berbohong dalam memberi keterangan. Namun, untuk menilai bohong atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan hakim untuk menilainya.

"Jadi terdakwa itu, nomor satu, punya hak ingkar. Undang-undang memberikannya, sehingga dia boleh menceritakan sebenarnya, bahkan menyangkal juga boleh," ujar Abdul Fickar kepada JPNN saat dihubungi, Kamis (29/9). 

Karena terdakwa memiliki hak ingkar, kata Fickar, maka keterangan Jessica tidak bisa menjadi pegangan utama bag para hakim untuk menjatuhkan putusan. 

JAKARTA -  Publik terhenyak dengan keterangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada  persidangan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News