Apa Kabar Uang Rp 1,2 Miliar yang Disita Polisi dari Kampung Dalam?
jpnn.com - PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru masih mengamankan uang sebesar Rp 1,25 miliar yang disita dalam sebuah penggerebekan di lokasi di Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru, Riau, awal September lalu.
Hingga kini belum dipastikan status uang tersebut. Apakah uang haram hasil penjualan narkoba atau tidak. Pasalnya, uang tersebut disita dari Kampung Dalam yang nota bene terkenal sebagai sarang narkoba.
“Uang tersebut masih kita sita, diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH seperti diberitakan Pekanbaru MX (Jawa Pos Group) hari ini (29/9).
Kemudian katanya, pengembalian BB kemungkinan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. “Kita akan gelarkan dulu di Ditresnarkoba Polda Riau,” sebutnya.
Gelar itu nantinya juga akan disaksikan bersama oleh Irwasda, Paminal dan Bidang Hukum, guna memutuskan apakah masa penyitaan akan dilanjutkan atau tidak.
“Jika harus ditambah masa tahanannya, akan kita tindaklanjuti syarat-syaratnya. Jika hasil gelar, uang itu terbukti bersih, kita akan kembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini petugas Satresnarkoba Polresta sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi terkait temuan BB tersebut. Selain uang, petugas juga menyita sebanyak 736 paket sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah. (MXo/ray/jpnn)
PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru masih mengamankan uang sebesar Rp 1,25 miliar yang disita dalam sebuah penggerebekan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui