Dirjen Pajak: Tax Amnesty Luar Biasa

Dirjen Pajak: Tax Amnesty Luar Biasa
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Program tax amnesty atau pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah Indonesia membukukan deklarasi harta paling besar di dunia, jauh di atas pencapaian negara-negara lain yang menerapkan program serupa.

Bahkan pihak Ditjen Pajak mulai hari ini telah menetapkan status luar biasa seiring membludaknya kedatangan masyarakat yang ingin ikut tax amnesty ke kantor pajak.

Hal tersebut dikatakan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dalam Seminar Nasional "Mampukah Program Tax Amnesty Mendongkrak Penerimaan Negara", diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI) bersama Bank Mandiri dan Perum Jamkrindo, di Luwansa Hotel, kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Ken, kelompok masyarakat yang tengah mengantre tersebut, mulai dari individu, perusahaan, UMKM, bahkan para konsultan pajak. Bahkan kata dia, hari ini kantor pajak pusat saja ada 2 ribu orang yang daftar untuk tax amnesty.

"Saya pikir ini statusnya luar biasa karena sudah mau habis periode pertamanya," imbuh Ken.

Di acara yang sama, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyatakan berdasar data Dirjen Pajak (DJP), total deklarasi dana amnesti pajak mencapai sekitar Rp 2.800 triliun hingga Rabu (28/9) malam pukul 23.00 WIB, terdiri atas deklarasi luar negeri Rp 790,77 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 2.020 triliun.

"Angka itu jauh di atas Italia, Spanyol, Australia, dan negara-negara lain yang menerapkan amnesti pajak," katanya.

Dia jelaskan, program amnesti pajak Italia pada 2009 hanya mampu mengungkap harta deklarasi Rp 1.179 triliun, begitu juga Chili pada 2015 hanya Rp 263 triliun.

JAKARTA - Program tax amnesty atau pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah Indonesia membukukan deklarasi harta paling besar di dunia, jauh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News