Hamili Dua Putri Sendiri, Tentara Bejat Dihukum 10 Tahun 8 Bulan Bui

Hamili Dua Putri Sendiri, Tentara Bejat Dihukum 10 Tahun 8 Bulan Bui
TENTARA BEJAT: Serda Victor Soares saat persidangan di Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (29/9). Anggota Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu dijatuhi hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara karena mencabuli dua putrinya sendiri. Foto: Radar Bali/JPG

jpnn.com - DENPASAR - Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara kepada Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45). Babinsa di Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu dinyatakan terbukti mencabuli dua putri kandungnya, AOS (16) dan MMC (20).

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (29/9), terungkap bahwa Victor melakukan aksi bejatnya lebih dari 30 kali dalam kurun waktu bulan Januari 2015 - bulan Januari 2016.  Hasilnya, kedua anak kandungannya hamil.

Tapi memang dasar bejat. Victor memaksa kedua putrinya menggugurkan janin yang mereka kandung. Caranya dengan menggunakan pil penggugur.

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Bali, persidangan terakhir dengan agenda pembacaan putusan itu dibagi menjadi dua sesi. Sidang vonis pertama terkait korban AOS yang dipimpin hakim ketua atas nama Mayor Sus Siti, didampingi hakim anggota Mayor Chk Untung dan Kapten Laut (Kh) Agus.

Turut hadir juga Dwi Crisna sebagai oditur dan Mayor chk Allan H. Prasetyo sebagai penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Serda Victor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 (2002) tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 jo Pasal 5(b) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu juga ada hukuman tambahan berupa pemecatan sebagai anggota TNI AD. Hukuman ini pun lebih tinggi dari tuntutan oditur, yakni 6 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, hakim ketua sempat menasihati Victor agar bertobat. “Ingat, keluarga di rumah, istri dan anak-anak saudara masih membutuhkan Anda. Di luar sana masih banyak pekerjaan mesti tidak lagi menjadi tentara,” ujarnya.

DENPASAR - Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara kepada Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45). Babinsa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News