KPK Tak Gentar Hadapi Dua Praperadilan Tersangka Korupsi Ini

KPK Tak Gentar Hadapi Dua Praperadilan Tersangka Korupsi Ini
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - KPK tak gentar menghadapi dua gugatan praperadilan dari tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Ketua DPD Irman Gusman. 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Biro Hukum KPK sudah menyiapkan diri menghadapi gugatan sesuai materi yang diajukan. 

"Biro hukum KPK sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (30/9). 

Yuyuk menegaskan, KPK tidak mempersoalkan tersangka mengajukan praperadilan. 

"Kan ini juga bukan praperadilan pertama yang dihadapi KPK," tegasnya. Karenanya, ia menegaskan, tidak ada alasan KPK untuk tidak siap menghadapi perlawanan tersanfka. "Jadi  kami siap menghadapi praperadilan ini‎," ungkap Yuyuk.

Nur Alam menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi  penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah pada 2008-2014.

Sedabgkan Irman Gusman menggugat penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka suap rekomendasi distribusi kuota  gula impor Perumum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Pengacara Irman, Razman Arief Nasution mengatakan, sudah menyiapkan semua bukti untuk menghadapi KPK. "Kami sudah menyiapkan bukti-bukti semua," kata dia di kantor KPK, Jumat (30/9). (boy/jpnn)


JAKARTA - KPK tak gentar menghadapi dua gugatan praperadilan dari tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Ketua DPD Irman Gusman. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News