Videotron Bokep: 10 Saksi Diperiksa, 6 CPU dan 8 Ponsel Disita

Videotron Bokep: 10 Saksi Diperiksa, 6 CPU dan 8 Ponsel Disita
Foto: Twitter/cho_ro

jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa kasus videotron yang menayangkan video porno di Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) kemarin, sudah diambil alih tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Untuk kejadian kemarin, memang beberapa tim berangkat ke TKP. Resmob, Jatanras, Polres Jaksel, dan Krimsus. Tapi untuk kasus ini ditangani Cyber Crime Polda Metro Jaya," kata Awi di kantornya, Sabtu (1/10).

Awi melanjutkan bahwa untuk mengungkapkan kasus penayangan video porno itu, penyelidik sudah menyambangi PT Transito Adiman yang berkantor di kantor Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, kemarin. ‎

"Kami sudah datangi pihak vendor PT TA di mana delapan admin sudah diperiksa. Sementara dua saksi yang menonton kejadian juga sudah dijadikan bahan keterangan," terang Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga mengungkapkan belum mendapatkan hasil yang signifikan dari hasil penyelidikan.

Menurutnya, pihaknya masih mencari bukti-bukti untuk melihat peristiwa kemarin, sebagai kelalaian atau ada unsur lain.

Awi juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyita beberapa barang untuk dijadikan bahan penyelidikan kasus video porno.

"Ada enam komputer beserta CPU-nya yang kami amankan. Kemudian ada delapan ponsel milik para saksi sebagai admin," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/10).

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa kasus videotron yang menayangkan video porno di Prapanca Raya, Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News