Penting! Inilah Beda Plh dan Plt di Pemerintahan

Penting! Inilah Beda Plh dan Plt di Pemerintahan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto: bkn.go.id

jpnn.com - JAKARTA - Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sering terdengar singkatan Plt dan Plh. Plt singkatan dari pelaksana tugas, sedangkan Plh singkatan dari pelaksana harian.

Selain itu, ada pula istilah penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam praktiknya, istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintahan di pusat dan daerah.

Lantas, apa perbedaan kewenangan Plh dan Plt? Nah, untuk mengetahuinya bisa merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ada Pasal 14 ayat 1,2,4 dan 7 pada UU itu, lengkap dengan penjelasannya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian.

Bima menegaskan, apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak bisa melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja dan demi tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh.

Menurut Bima Haria, Plh maupun Plt sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

"Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian," ujar Bima.

Di luar hal itu, lanjutnya, Plh dan Plt boleh mengambil sejumlah keputusan. Yang pertama adalah menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja.

JAKARTA - Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sering terdengar singkatan Plt dan Plh. Plt singkatan dari pelaksana tugas, sedangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News