Cukai Rokok Naik, Pemerintah Dituding Cuma Cari Uang

Cukai Rokok Naik, Pemerintah Dituding Cuma Cari Uang
Proses pembuatan rokok di sebuah pabrik rokok. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Priyo Sidipratomo menilai kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen tidak akan berefek signifikan pada para perokok. Sebab, kebijakan itu tidak efektif pada rokok eceran.

Priyo mengatakan, pemerintah setengah hati dalam mengendalikan industri rokok. Menurutnya, kenaikan cukai karena pemerintah berorientasi pada pemasukan bagi keuangan negara.

"Naiknya harga rokok bukan pengendalian. Itu cuma cari uang tapi cari uangnya sedikit," ujan Priyo seperti dikutip JawaPos.Com, Sabtu (1/10).

Ia menjelaskan, harga rokok di Indonesia masih tergolong terjangkau dibandingkan negara lain seperti Australia, Malaysia, ataupun Tiongkok yang kini menjadi penghasil tembakau terbesar di dunia. Hanya saja, Tiongkok sebagai kampiun penghasil tembakau justru melindungi generasi mudanya dari bahaya rokok.

Sementara Indonesia yang saat ini menempati peringkat kelima dalam daftar negara penghasil tembakau justru membiarkan rokok merajalela. "Kita sebagai negara kelima produksi tembakau justru mati-matian membela rokok," katanya.

Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa meningkatkan cukai rokok hingga maksimal. Setidaknya harga eceran rokok bisa tembus Rp 50 ribu per bungkus.

Jika hal itu dilakukan maka kalangan siswa, mahasiswa dan masyarakat miskin tidak mampu membeli.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2017. Keputusan kenaikan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 PMK/010/2016.(cr2/JPG)

JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Priyo Sidipratomo menilai kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News