Cukai Rokok Naik, Komnas Pengendalian Tembakau: Pemerintah Cuma Cari Uang
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik.
Kenaikan harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.
[Lihat: Sah! Pemerintah Naikkan Harga Rokok]
Namun, keputusan pemerintah soal besaran tarif cukai rokok menuai kritik pedas.
Kebijakan itu dinilai tak berpihak pada aspek kesehatan. Bahkan, dianggap terlalu konservatif.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau, Priyo Sidipratomo menuturkan, keputusan itu hanya untuk memuaskan dahaga sesaat. Hanya untuk membungkam pihak-pihak yang ingin ada upaya pengendalian.
Tapi, lanjut dia, ternyata tak ada unsur pengendalian konsumsi rokok untuk kesehatan yang jadi pertimbangan.
Kenaikan sebesar 10,54 persen tak akan membuat pecandu rokok berhenti mengkonsumsi barang adiktif tersebut. Apalagi, untuk mencegah pemula untuk mencoba-coba ikut mengkonsumsinya.
JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik. Kenaikan harga jual
- Wujudkan Konsep Rumah Minimalis dengan Kartu Kredit BRI
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- Pemerintah Diminta Perkuat Pengaturan terkait Impor Barang
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- MRT Jakarta Teken Kerja Sama dengan Sojitz Corporation, Nilai Kontrak 4,2 Triliun