Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS
jpnn.com - SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang.
Salah satu indikatornya ialah memiliki gedung permanen.
Selain itu, puskesmas juga harus sumber daya manusia (SDM) yang terpenuhi, fasilitas penunjang dan manajemen yang sesuai standar.
Hal itu bertujuan agar pelayanan kesehatan pada peserta jaminan kesehatan nasional meningkat.
Aturan ini tidak hanya dibebankan kepada Kutim, melainkan secara nasional.
”Itu semua sebagai syarat untuk menjadi mitra BPJS,” ujar Kepala BPJS Kutim Nurlia Afyanti sebagaimana dilansir Bontang Post, Senin (3/10).
Setidaknya ada tujuh indikator pelayanan yang harus dipenuhi puskesmas. Di antaranya ialah pengendalian rujukan.
”Sebenarnya sudah harus diterapkan 2017. Puskesmas harus memenuhi standar pelayanan masyarakat. Jika hal itu dimiliki, pasti pelayanan akan lebih baik, kualitas sesuia dengan standar yang tertuang dalam aturan,” katanya.
SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang. Salah satu indikatornya
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir