TNI Dilarang Masuk ke Tempat Hiburan Malam, Kecuali..

TNI Dilarang Masuk ke Tempat Hiburan Malam, Kecuali..
Iustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - SORONG - Dandenpomad XVII/I Sorong, Letkol CPM Warjito meminta semua pihak tak perlu ragu untuk melaporkan, jika ada anggota TNI AD yang berada di tempat hiburan malam (THM) tidak dalam status sedang bertugas.

Menurut Warjito, anggota TNI-AD dilarang berada di tempat hiburan malam kecuali sedang bertugas yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dari pimpinannya. 

Jika tidak sedang bertugas dan masuk ke tempat hiburan malam, maka hal tersebut termasuk pelanggaran disiplin. “Disiplin prajurit TNI-AD adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh bagi setiap prajurit TNI yang  didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan  kewajiban, serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit TNI. Jadi kalau ada TNI yang masuk ke tempat hiburan malam kecuali bertugas, laporkan, akan kami proses,” kata Dandenpomad kepada Radar Sorong, Senin (3/10).

Warjito menambahkan, guna penegakan hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI-AD menyambut HUT TNI pada 5 Oktober 2016, pihaknya juga sudah menggelar operasi gabungan bersama POM-AL, Satlantas Polres Sorong Kota menggelar razia gabungan terhadap kendaraan bermotor TNI serta keberadaan TNI di tempat hiburan malam. 

“Kami sudah menggelar operasi gabungan bersama POM-AL dan Satlantas untuk memeriksa kelengkapan kendaraan TNI, penyalahgunaan nomor registrasi TNI,  serta juga menelusuri ke tempat hiburan malam untuk mencari anggota TNI yang berkeliaran di diskotek,” ujarnya. (raf/adk/jpnn)


SORONG - Dandenpomad XVII/I Sorong, Letkol CPM Warjito meminta semua pihak tak perlu ragu untuk melaporkan, jika ada anggota TNI AD yang berada di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News