Sampoerna: Konsumen Bisa Lari ke Rokok Ilegal

Sampoerna: Konsumen Bisa Lari ke Rokok Ilegal
Ilustrasi. Foto: Radar Bromo

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017.

Harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata 12,26 persen.

Kenaikan itu membuat PT HM Sampoerna (HMSP) belum bisa menentukan harga jual rokok di pasaran.

Direktur HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pengkajian terhadap semua produk rokok dan menyesuaikan dengan HJE terbitan pemerintah.

Apalagi, tarif detail belum muncul. Harga banderol juga belum ada.

”Jadi kami tunggu sampai angka keluar karena struktur CHT cukup kompleks,” tutur Yos.

Yos melanjutkan, harga rokok perlu selaras dengan kemampuan daya beli masyarakat.

Kalau tidak, maka peredaran rokok ilegal bakal lebih meningkat. Maklum, sektor rokok memiliki dua karakteristik.

JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017. Harga jual eceran (HJE) rokok naik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News