Short Time Rp 3 Juta, Tempat Sesuai Permintaan Pelanggan

Short Time Rp 3 Juta, Tempat Sesuai Permintaan Pelanggan
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil membongkar praktik prostitusi online.

Petugas mengamankan AD di Swiss-Belhotel Danum, Jalan Tjlik Riwut Km 5, Rabu (28/9) lalu.

AD merupakan muncikari yang menjual gadis-gadis cantik secara online.

Warga Pangkalan Bun itu ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pelanggan.

Kala itu, pelaku membawa dua daun muda yakni FM (18) dan  HY (17).

“Jadi, kami menggunakan teknik undercover buy, dalam mengungkap kasus ini,” terang Dirreskrimsus Kombes Pol Asep Taufik, Senin (3/10) kemarin.

Penyelidikan bermula dari tim cyber crime yang mengawasi aktivitas media sosial Facebook.

Dari situ, tim mengetahui salah satu grup yang menawarkan jasa penyedia  pemandu lagu (ladies karaoke) dan menjual minuman keras berlabel mahal.   

PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil membongkar praktik prostitusi online. Petugas mengamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News