Mau Diapain Nih Mahasiswa Kayak Gini
jpnn.com - TERNATE - Asri Basri, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur sebut saja Bunga, akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (5/10).
JPU dalam tuntutannya menyatakan Asri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena itu, kami menuntut kepada majelis yang mengadili, untuk menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara," tegas JPU M Asyhari Waisale dilansir Malut Post (JPNN Group).
Setelah mendengar tuntutan JPU, sidang yang dipimpin Saiful Anam tersebut ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis.
Sekadar diketahui, warga Tobona, Ternate Selatan yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Ternate itu, melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur (16 tahun) pada 30 Mei 2016 di kos-kosan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.
Dalam kasus ini, sudah ada upaya damai antara pihak terdakwa dan anak korban, namun hal tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara tetap dilanjutkan.(JPG/fri/jpnn)
TERNATE - Asri Basri, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur sebut saja Bunga, akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap