Jualan Perhiasan, Wanita China Ditangkap di Sorong

Jualan Perhiasan, Wanita China Ditangkap di Sorong
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - SORONG - Imigrasi Sorong terpaksa mengamankan Xu Qiuhui, wanita berkewarganegaraan China yang berdagang di Pasar Remu, Kota Sorong, Papua Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Sigit Setyawan mengungkapkan Xu terbukti tidak memiliki dokumen untuk bekerja di Indonesia. Ia hanya memiliki paspor China dan visa kunjungan sosial dan budaya.

“Jadi dia terbukti berjualan tidak sesuai dengan visa. Ini jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian, ancamannya pidana paling lama lima tahun, dan denda maksimum Rp 500 juta,” kata Sigit di kantor Imigrasi Sorong, seperti dikutip dari Radar Sorong, Kamis (6/10) siang.

Sigit membeberkan, penangkapan Xu Qiuhui berawal dari adanya laporan warga, terkait adanya WNA yang berdagang perhiasan imitasi di wilayah Pasar Remu. Mendapat informasi, pihaknya lalu merunkan tim untuk melakukan penelusuran. Tim lalu melakukan penyamaran, dengan modus sebagai pembeli. 

Tiba di Pasar Remu, Xu Qiuhui terlihat duduk di emperan toko dengan memangku kotak perhiasan. Tim lalu mencoba untuk berkomunikasi dengan Xu Qiuhui. Namun, Xu Qiuhui tampak kesulitan untuk berbahasa Indonesia. Tetapi ia fasih menyebutkan harga nominal setiap jenis dagangannya.

Tim yang telah yakin Xu Qiuhui adalah WNA mulai memberondonginya dengan berbagai pertanyaan. Mulai dari asal muasal perhiasan dagangannya, hingga identitasnya. Namun, Xu Qiuhui kesulitan untuk menjawab.  

Petugas imigrasi akhirnya meminta Xu Qiuhui untuk menunjukkan identitas yang ia miliki. Namun, Xu Qiuhui melakukan perlawanan. Ia menolak menunjukkan dokumen yang ia simpan di rumah kosnya. Setelah mendapatkan penekanan dari petugas, Xu Qiuhui akhirnya menunjukkan tempat kosnya di wilayah Pasar Remu. 

Ia lalu menunjukan dokumen yang dimilikinya. Benar saja. Xu Qiuhui hanya memiliki paspor dan visa kunjungan. Tak ada lagi dokumen lain yang ia miliki. Setelah terbukti melakukan perdagangan secara ilegal. Xu Qiuhui pun diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Sorong.

SORONG - Imigrasi Sorong terpaksa mengamankan Xu Qiuhui, wanita berkewarganegaraan China yang berdagang di Pasar Remu, Kota Sorong, Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News