Laporkan 100 Perusahaan Nakal, Ancaman Cabut Izin

Laporkan 100 Perusahaan Nakal, Ancaman Cabut Izin
BPJS Ketenagakerjaan. foto: dok.JPNN

jpnn.com - MOJOKERTO - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan 28 perusahaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Pasalnya, para bos perusahaan tersebut tidak menyertakan seluruh karyawannya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pejabat Pelaksana Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Agus Dwi Fitriyanto menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program jaminan. Mulai jaminan hari tua, kecelakaan, kematian, hingga pensiun.

''Mereka hanya mendaftarkan sebagian. Padahal, itu menjadi hak buruh dan harus dijalankan perusahaan," ucapnya.

Dia menambahkan, 25 di antara 28 perusahaan tersebut belum mengikuti program jaminan pensiun.

 

Tiga perusahaan sisanya belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Padahal, berdasar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka.

''Hal ini yang harus disadari perusahaan. Sebab, itu sangat memberi manfaat terhadap karyawannya,'' imbuh Agus.

Berdasar data di BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, terdapat lebih dari 100 perusahaan nakal di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto dan Jombang.

 

 Dari jumlah itu, terdapat 37 perusahaan dalam kategori PDS (perusahaan daftar sebagian), 17 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, dan 46 perusahaan menunggak iuran.

Achmad Fatahuddin, petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, mengungkapkan, saat ini pihaknya mencatat terdapat lebih dari Rp 1 miliar anggaran yang belum dibayar perusahaan.

MOJOKERTO - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan 28 perusahaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Pasalnya, para bos perusahaan tersebut tidak menyertakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News