Dalami Materi RUU Pemilu di DPR, Bukan di Setneg

Dalami Materi RUU Pemilu di DPR, Bukan di Setneg
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz (kanan). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Target pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke DPR, molor.

Semula, paling telat pertengahan September akan diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak terkait pasal-pasal yang harus dipertahankan dan yang harus disempurnakan.

Namun, lewat September belum juga ada tanda-tanda keluar Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait melakukan pembahasan RUU di DPR. 

Target pun molor, menjadi awal Oktober. Lagi-lagi, hingga hari ini Surpres belum juga diterbitkan. 

Kabar beredar, Kantor Sekretariat Negara (Setneg) mengutak-atik materi RUU yang sudah melewati harmonisasi di Kemenkumham itu.

Dimintai tanggapan atas hal ini, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz mengatakan, mestinya RUU Pemilu segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

“Kalau mentok di Setneg, ya apa porsi Setneg dalam perumusan RUU? Apa bisa Setneg melakukan intervensi terhadap materi sebuah RUU? Setneg itu porsinya menyiapkan Ampres (Amanat Presiden atau Surpres, red),” ujar August Mellaz di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya, perumusan RUU Pemilu yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah cukup bagus. 

JAKARTA – Target pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke DPR, molor. Semula, paling telat pertengahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News