Polisi Temukan 24 Paket Sabu-sabu di Dalam Kain Sarung

Polisi Temukan 24 Paket Sabu-sabu di Dalam Kain Sarung
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAYAPURA - Polres Jayapura Kota membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu lewat jasa pengiriman barang di Kota Jayapura. 

Dalam kasus ini, aparat mengamankan seorang pelaku berinisial JP alias N, beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 24 paket atau seberat 28,5 gram.

Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil barang di salah satu jasa pengiriman barang, di Kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Rabu (5/10) lalu, sekitar pukul 11.30 WIT. 

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, aparat menemukan 24 paket SS itu disisip di dalam sejumlah kain sarung, di dalam tas pelaku.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirait dalam keterangan persnya mengakui bahwa, pelaku ditangkap aparat tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura Kota. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya Namun dalam kasus ini, ia mengaku hanya menjadi kurir atau penerima paket sabu.

“JP Alias N ini mengaku hanya sebagai kurir sehingga ia hanya disuruh untuk mengambil sabu itu, namun tentu saja kita tidak percaya dengan pelaku," ungkapnya kapolres kepada Cenderawasih Pos, Jumat (7/10).

Tober memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini hingga bisa mencari para pelaku lain yang terlibat. "Kami telah menargetkan beberapa tersangka lain masih di dalam Kota Jayapura,” katanya. (jo/tri/adk/jpnn)


JAYAPURA - Polres Jayapura Kota membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu lewat jasa pengiriman barang di Kota Jayapura.  Dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News