Ditjen Pajak Permudah UMKM Ikut Tax Amnesty

Ditjen Pajak Permudah UMKM Ikut Tax Amnesty
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat relaksasi dalam rangka pengampunan pajak.

Itu dilakukan untuk mendongkrak partisipasi pengusaha mini dalam program tersebut.

Maklum, pada periode pertama amnesti pajak, wajib pajak (WP) UMKM baru 69,5 ribu dari total 600 ribu WP UMKM.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meyakini, masih banyak pengusaha UMKM belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nah, relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Wajib Pajak Tertentu.

Aturan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 ini ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi pada Senin (3/10) lalu.

”Khusus UMKM bakal kami beri banyak kemudahan," tutur Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dodi Syamsu Hidayat.

Lewat relaksasi itu, pelaku UMKM diperkenankan menyampaikan daftar harta tambahan diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulisan tangan, bukan dalam bentuk digital atau softcopy.

JAKARTA-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat relaksasi dalam rangka pengampunan pajak. Itu dilakukan untuk mendongkrak partisipasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News