Lulusan Dokter Spesialis Harus Setahun Dulu Bertugas di Daerah

Lulusan Dokter Spesialis Harus Setahun Dulu Bertugas di Daerah
Ilustrasi: Telegraph

jpnn.com - JAKARTA - Lulusan dokter spesialis harus bersiap terjun ke daerah. Mulai tahun depan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mewajibkan mereka mengabdi ke daerah.

Aturan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kini dalam tahap finalisasi. Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, inisiasi itu muncul setelah melihat kembali kebutuhan dokter spesialis di daerah terutama wilayah  terpencil. Sementara hampir seluruh dokter spesialis lebih memilih untuk berpraktik di kota-kota besar.

Keingingan untuk bisa mendistribusikan tenaga spesilias ini ternyata didukung oleh sejumlah pemerintah daerah, yang mengisyaratkan penutupan penerimaan tenaga spesialis di tempat mereka. Hal ini karena ketidakmampuan slot daerah menampung mereka. Salah satunya, seperti DKI Jakarta.

”Kita juga ada kerja sama dengan organisasi profesi. Ini jadi pas aja momennya. Dari pada nggak tahu ke mana setelah lulus, jadi kita fasilitasi,” paparnya pada Jawa Pos, Minggu (9/10).

Untung menjelaskan, dalam Perpres nanti diatur tentans kewajiban bagi dokter spesialis untuk bertugas selama setahun penuh di daerah. Setelahnya, mereka baru diperbolehkan memilih lokasi praktik sesuai keinginan masing-masing. ”Tetap di sana juga tak jadi masalah,” ujarnya.

Kewajiban ini sebetulnya direncanakan terlaksana tahun ini. Sayangnya, rencana itu meleset dari target.

Molornya penyusunan Perpres itu jadi alasan utama tertundanya  kewajiban pengabdian satu tahun ini. Disinggung soal penyebabnya, Untung mengatakan hanya terkait administrasi. Dia menampik bila ada ketidakharmonisan dalam penyusunan aturan.

”Penolakan juga tidak. Ini pure soal penyusunan. Memang kan agak lama kalau penyusunan Perpres  kan? Tapi ini udah. Kita lagi tunggu,” ungkap alumnus Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) itu.

JAKARTA - Lulusan dokter spesialis harus bersiap terjun ke daerah. Mulai tahun depan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mewajibkan mereka mengabdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News