Pengusaha: Ini ‘Lonceng Kematian' Bagi Batam

Pengusaha: Ini ‘Lonceng Kematian' Bagi Batam
Kebijakan Menteri Keuangan Nomor 148 tahun 2016 dinilai bakal memukul sektor industri dan usaha properti di kota Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Kebijakan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif uang wajib tahunan Otorita Batam (UWTO) bakal memukul sektor industri dan usaha properti di Batam, Kepri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 menyebabkan daya saing Batam sebagai kota industri juga hilang dengan kebijakan baru ini.

Menurut bos properti Panbil Group, Johanes Kenedy Aritonang, kenaikan tarif UWTO ini akan berdampak pada kenaikan harga jual tanah bahkan properti baik rumah, apartemen maupun harga sewa di kawasan industri. Apalagi tarif UWTO lebih mahal dari harga jual tanah saat ini sendiri.

"Otomatis harga rumah naik. Tarif sewa juga naik. Tarif ini (UWTO, red) jauh lebih mahal dari harga jual lahan saat ini. Saat ini lahan perumahan kisaran Rp 5-6 juta. Tapi UTWO sudah Rp 6,5 juta. Ini sama sekali tidak sejalan dengan rencana pengembangan Batam," ujar Jhon, sapaan Johanes Kennedy seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (10/10).

John mengaku dia dan seluruh pengusaha properti dan industri di Batam kaget mengetahui kebijakan baru terkait tarif UWTO yang sangat mahal tersebut. Bahkan secara tegas ia klaim kebijakan terbaru ini merupakan 'lonceng kematian' untuk Batam. 

"Ini lonceng kematian bagi Batam. Kalau dulu Batam dibangun oleh Otorita Batam (OB) maka dimatikan oleh BP Batam. Ini seperti sebuah siklus dimana sudah sampai pada kematian Batam," ujarnya.

Menurutnya, industri dimana-mana disediakan oleh pemerintah karena harga jual lahan industri juga jauh lebih murah bahkan disubsidi. Ini bertujuan agar industri memiliki daya saing. Harga sewa,listrik, air yang murah di kawasan industri maka daya saingnya lebih baik. 

"Tapi kalau harga lahan mahal maka harga sewa dan bangunan juga akan mahal. Maka daya saing kita makin kalah jauh," katanya.

BATAM - Kebijakan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif uang wajib tahunan Otorita Batam (UWTO) bakal memukul sektor industri dan usaha properti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News