Setelah 13 Hari Diawetkan, Jenazah Korban TKW Ilegal Akhirnya Tiba...

Setelah 13 Hari Diawetkan, Jenazah Korban TKW Ilegal Akhirnya Tiba...
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Hampir sebulan, jenazah tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten TTS, Damaris Neonufa, 24 diawetkan. Pengawetan jenazah Damaris dilakukan sejak, 24 September di RS Selayang, Malaysia dan Sabtu (8/10) tiba di Kabupaten TTS.

Korban diberangkatkan oleh Abraham Beti tahun 2012. Proses pemberangkatan korban secara ilegal. Belakangan, keluarga mengetahui jika data korban dimanipulasi oleh yang memberangkatkan.

Korban diketahui memiliki dua paspor yakni paspor pertama yang berakhir tahun 2015, alamat korban yang sesungguhnya adalah RT 07/RW 04 Dusun III Desa Mio Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dipalsukan dari Kabupaten Kupang.

Sedangkan paspor kedua korban dialamatkan di Kabupaten Siak yang juga tidak diketahui oleh keluarga apakan Siak itu di daerah mana.

"Paspor pertama dikeluarkan dari Kabupaten Kupang, sedangkan paspor kedua di Siak. Saya juga tidak tahu Siak itu di mana," ujar Eli Neonufa, juru bicara keluarga korban TKW ketika dikonfirmasi Timor Express (JPNN Group) di SoE, Minggu (9/10).

Eli menuturkan, jenazah Damaris tiba di Kupang, langsung dijemput keluarga. Saat itu, keluarga langsung membuka peti jenazah dan memastikan jasad yang berada di dalam peti.

Ketika dibuka, jasad korban yang disaksikan langsung kedua orang tua korban, mengakui jika itu adalah putri sulung mereka, sehingga saat itu korban dibawa pulang ke rumah duka dan dimakamkan, Minggu (9/10).

Jasad korban diketahui tidak terdapat tanda-tanda kekerasan atau tindakan mencurigakan lainnya, sehingga pihak keluarga tidak mempersoalkan kematian korban.

KUPANG - Hampir sebulan, jenazah tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten TTS, Damaris Neonufa, 24 diawetkan. Pengawetan jenazah Damaris dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News