Ini Kabar Buruk Bagi Tenaga Honorer Distamben

Ini Kabar Buruk Bagi Tenaga Honorer Distamben
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PEKANBARU – Pemerintah Provinis Riau akhirnya menghapus Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di seluruh kabupaten/kota sejak 2 Oktober lalu. Semua aset yang ada di masing-masing daerah dilimpahkan ke Provinsi dan Pusat. 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014. Di sana dijelaskan, bahwa serah terima peralihan kewenangan Distamben Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi  dan Pemerintah Pusat paling lambat  2 (dua) tahun setelah UU No 23 Tahun 2014 disahkan.  

Akibat dari penghapusan ini, nasib 173 tenaga honorer yang berada di 7 kabupaten dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau itu pun ikut terancam. Karena dalam peralihan itu, baik pemerintah provinsi maupun pusat sama sekali tidak mengakomodir tenaga honorer yang ada. Mereka hanya mengambil aparatur sipil negara (ASN).

Imbasnya, jika pemerintah daerah merasa tidak sanggup untuk menampung tenaga honorer yang sudah lama bekerja di Distamben itu, otomatis mereka akan diistirahatkan alias dirumahkan untuk selamanya. Tentunya ini juga akan menambah jumlah angka pengangguran dari yang sudah ada.

Seperti halnya di Kabupaten Rokan Hulu, jumlah tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pertambangan dan Energi itu mencapai 51 orang. 49 orang di antaranya di SK-kan oleh Distamben dan 2 orangnya di merupakan tenaga honorer Pemkab Rohul yang di SK-kan langsung oleh Bupati Rohul. 

Begitu juga di Kabupaten Pelalawan,  jumlah tenaga honorer yang bekerja Dinas Pertambangan dan Energi ini mencapai 46 orang,  Siak 20 orang, Indragiri Hilir 18 orang, Kepulauan Meranti 15 orang,  Rengat 5 orang dan Kuansing 18 orang

Bupati Siak, Drs H Syamsuar Msi yang diwawancarai Riau Pos, mengatakan, keputusan pemerintah pusat  untuk menghapus Dinas Pertambangan dan Energi di seluruh daerah kabupaten/kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 itu, membuat pemerintah daerah merasa kecewa.  Karena pelimpahan ini dianggap tidak tuntas. 

Baik dari pusat maupun provinsi yang diambil hanyal untuk pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, sementara honorer tidak.  Namun demikian pihaknya akan tetap patuh dengan amat Undang-undang tersebut.  

PEKANBARU – Pemerintah Provinis Riau akhirnya menghapus Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di seluruh kabupaten/kota sejak 2 Oktober

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News