Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas

Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas
Tim pengacara PT SR berbincang dengan pihak Kompolnas. Foto: ist for jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali dilaporkan terkait pencaplokan lahan di di Desa Marindal II, Kecamatan Patumpak, Kabupaten Deli Serdang. Kali ini pelaporan dilakukan oleh PT Sianjur Resort kepada Kompolnas.

Tim kuasa hukum PT SR diterima Sekretaris Kompolnas A Yani guna menyampaikan persoalan lahan yang ditempati Polda Sumut tersebut.

"Kami berharap Kompolnas segera memanggil Kapolri dan Kapolda Sumut untuk dimintai keterangannya. Kami juga sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi guna meminta perlindungan hukum," kata kuasa hukum PT SR, Sarmanto di kantor Kompolnas, Selasa (11/10). 

Menurut Sarmanto, PT SR memperoleh lahan tersebut secara sah sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah dari pihak-pihak yang berperkara hingga di tingkat kasasi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan. 

Sementara Poldasu sendiri melakukan eksekusi lahan berdasar surat 20/X/430/VI/2006 tanggal 02 Juni 2016. Yang dimaksud surat tersebut yakni, pelepasan areal HGU PTPN II yang merupakan lahan PTPN II sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 3 l/Marindal. 

Sedangkan adalah fakta bahwa lahan yang dikuasai Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah areal milik PT SR dan bukan bagian dari Sertiflkat HGU No. 31/Marindal milik PTPN II, sebagaimana dikuatkan dalam  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005 Jo.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN tanggal 27 September 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap. Di mana Dalam pertimbangan putusan yang pada pokoknya berbunyi: 'Bahwa areal tanah objek Sertifikat hak Guna Usaha Nomor: 31/Marindal 11/2003 adalah tanah yang arealnya berbeda dengan tanah yang dikuasai Penggugat (ic.PT. Sianjur Resort) atau dengan perkataan Iain bahwa tanah yang dikuasai Penggugat tidak termasuk pada areal tanah Hak Guna Usaha Nomor : 31Marindal 11/2005. 

"Kapolda telah mengabaikan posisi kepemilikan lahan klien kami dan telah mengesampingkan asas kehati-hatian dan Kepastian hukum dengan tidak menghormati keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akibat dari tindakan tersebut, saat ini klien kami sangat dirugikan karena telah menjadi korban perampasan lahan yang dilakukan kepolisian RI yang seharusnya melaksanakan tugas menegakkan hukum, dan melindungi serta mengayomi masyarakat," kata Sarmanto. 

JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali dilaporkan terkait pencaplokan lahan di di Desa Marindal II, Kecamatan Patumpak, Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News