Polri Bakal Laporkan Penanganan Kasus Pungli Kemenhub ke KPK

Polri Bakal Laporkan Penanganan Kasus Pungli Kemenhub ke KPK
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan melaporkan penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti biasanya, Polri ketika menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi memang langsung melaporkannya ke KPK.

“Jangan salah, kalau kami menangani kasus mengenai korupsi pasti SPDP pasti kami serahkan ke KPK," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10).

KPK memang memiliko fungsi koordinasi dan supervisi atas kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum lainnya. Dengan demikian, kasus korupsi yang ditangani Polri pun mendapat pengawasan KPK.

"Kami tetap melakukan koordinasi. KPK pun bisa memberikan supervisi kepada Polri," terang Tito.

Tito menambahkan, meski belum ada penetapan tersangka kasus pungli Kemenhub, namun SPDP kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu tetap akan dikirim ke KPK. ”SPDP kan kami kirim ke KPK secara undang-undang. Jadi mereka bisa memberikan supervisi kepada kami," imbuhnya.

Lebih lanjut Tito mengatakan, Polri sudah biasa bekerja sama dengan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Bahkan dalam kasus pungli Kemenhub, ada kemungkinan Polri menggandeng KPK.

"Kalau memang ada satu operasi yang kami anggap memerlukan kerja sama dengan KPK, kami pun bisa kerja sama. Kami sangat welcome. Kami (Polri-KPK) juga biasa diskusi-diskusi tertentu. Sangat besar melakukan joint investigation," tandas Tito.(Mg4/jpnn)


JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan melaporkan penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News