PMK Cukai Terbaru Diyakini Tekan Peredaran Rokok Ilegal

PMK Cukai Terbaru Diyakini Tekan Peredaran Rokok Ilegal
PMK Cukai Terbaru Diyakini Peredaran Rokok Ilegal. Ilustrasi JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pelaku industri rokok menyambut baik Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 147 tentang  Tarif Cukai Tembakau. PMK itu mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012. 

Aturan baru ini diyakini akan bisa mengurangi celah peredaran rokok ilegal. Alasannya, ada kelonggaran batas maksimal produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan dua. 

Sebelumnya, batas maksimal 2 miliar batang per tahun. Sementara dalam PMK terbaru menjadi maksimal 3 miliar batang pertahun. 

“Harapan kami, iklim usaha kondusif dan sehat di semua golongan. Kami juga ingin pemberantasan rokok-rokok ilegal lebih gencar,” tegas Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma) Johny dalam keterangan persnya, Rabu (12/10). 

Johny menjelaskan, kebijakan ini bisa mendorong para pengusaha rokok di daerah meningkatkan produksi setelah selama ini bertahan dengan produksi di bawah 2 miliar batang.

Sebelumnya, Direktorat Bea Cukai merilis telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil rokok ilegal sepanjang 2016. Ini termasuk penindakan rokok impor. Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai.

Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar. Jumlah penindakan tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak tahun 2013. Di tahun 2013 tercatat ada 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menambahkan, industri siap menjalankan dan melaksanakan keputusan pemerintah dalam hal ini PMK 147/PMK.010/2016 meski dari sisi kenaikan cukai lebih tinggi dari usul Gappri.. 

JPNN.com JAKARTA - Pelaku industri rokok menyambut baik Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 147 tentang  Tarif Cukai Tembakau. PMK itu mengatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News