Berapa Upah Minimum di DKI 2017, Naik nggak ya?

Berapa Upah Minimum di DKI 2017, Naik nggak ya?
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JAKARTA -  Dewan Pengupahan DKI Jakarta mulai bersidang untuk memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang akan direkomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta, Rabu (12/10).

Menurut Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang, dalam mengkaji besaran UMP 2017, pihaknya murni akan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebagai dasar hukum yang sah dan telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"PP ini sudah mengakomodir kepentingan pengusaha dan pekerja, di mana masing masing membutuhkan kepastian. Bagi pengusaha butuh kepastian besaran kenaikan UMP setiap tahun berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Sarman, Rabu (12/10).

Sementara bagi pekerja, kata Sarman, juga butuh kepastian kenaikan UMP setiap tahun yang sudah dijamin pada PP tersebut. Karena itu semakin baik pertumbuhan ekonomi, maka akan semakin baik juga kenaikan UMP.

"Kami sangat berharap penetapan UMP di DKI Jakarta 2017 dapat berjalan dengan lancar, saling memahami sesuai formula yang ada. Untuk selanjutnya besaran disepakati untuk direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta," ujar Sarman.

Jika tidak ada halangan, kata Sarman, Gubernur DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2017 pada 1 November mendatang. Hal tersebut sesuai amanah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2013, ‎tentang Upah Minimum.

Diketahui, untuk UMP DKI Jakarta 2016 berada di angka Rp 3,1 juta per bulan, naik Rp 400.000 dibandingkan tahun sebelumnya. (gir/jpnn)


JAKARTA -  Dewan Pengupahan DKI Jakarta mulai bersidang untuk memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang akan direkomendasikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News