Tax Amnesty, BNI Himpun Uang Tebusan Rp 7,6 triliun

Tax Amnesty, BNI Himpun Uang Tebusan Rp 7,6 triliun
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (BNI) telah menghimpun uang tebusan atau dana yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam pengampunan pajak (Tax Amnesty) sebesar Rp 7,6 triliun.

"Dana itu berhasil dikumpulkan dalam tiga bulan pertama penerapan program Tax Amnesty," ujar Corporate Secretary BNI Kiryanto.

Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp 780,6 miliar.

Adapun uang tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah, selanjutnya telah disetorkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir pada 30 September 2016 terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran Uang Tebusan melalui BNI dengan nilai Rp 7,6 triliun," katanya.

Sedangkan dana repatriasi atau harta yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri telah disetorkan oleh wajib pajak dalam beragam denominasi, baik dalam Rupiah, Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, maupun Dollar Australia dengan nilai setara lebih dari Rp 780,6 miliar.

"Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp 71 miliar, baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai Gateway, maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah.," tutur dia.(chi/jpnn)

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (BNI) telah menghimpun uang tebusan atau dana yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam pengampunan pajak (Tax Amnesty)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News