Putusan MA tak Hentikan Pembangunan Pabrik Semen Indonesia

Putusan MA tak Hentikan Pembangunan Pabrik Semen Indonesia
Ilustrasi. Foto Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) warga Rembang, Joko Prianto, dan juga Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait izin lingkungan pabrik semen di Rembang.

Di mana pabrik itu merupakan milik PT Semen Indonesia.

Meski begitu, MA menyatakan bahwa putusan pengabulan PK tersebut tidak serta merta menghentikan proses pembangunan yang sedang berjalan.

"Itu kan masalahnya di Pengadilan Tata Usaha Niaga (TUN) dan lalu (putusan) itu dikabulkan di MA. Jadi detil putusan itu harus dilihat dulu. Detil dari obyek yang disengketakan itu harus dilihat dulu," ujar Juru Bicara MA, Suhadi di Jakarta, Rabu (12/10).

Dalam hal ini, Suhadi menjelaskan bahwa obyek sengketa yang dimaksud bukanlah pabrik semen, yang sedang dibangun melainkan surat penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pejabat TUN.

Obyek sengketa yang dimaksud Suhadi tersebut adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang yang dikeluarkan Gubernur Jateng pada 7 Juni 2012.

"Bisa saja PK dikabulkan, namun ada perintah untuk membatalkan putusan yang lama, menerbitkan putusan baru atau bahkan sama sekali menghapus putusan yang ada. Proses eksekusi biasanya tergantung Pejabat TUN yang menjalankan putusan," katanya.(chi/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) warga Rembang, Joko Prianto, dan juga Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News