Diadukan Anggota ke MKD, Akom: Tanya Mereka yang Teken
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal keputusan anggota dan pimpinan Komisi VI mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika.
Namun, Akom Sapaan Ade Komarudin yakin apa yang dilakukan pimpinan Dewan sudah benar secara undang-undang (UU) dan hukum.
Menurutnya, pengaduan terhadap dirinya di MKD, karena diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait kewenangan mitra Komisi VI dengan XI, yang sama-sama punya kewenangan membahas soal penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN.
"Kalau soal teman-teman mau di MKD, saya tidak tahu pikiran teman-teman gimana. Tanya ke mereka yang meneken (pengaduan) itu," kata Akom di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (14/10).
Terkait tuduhan memindahkan mitran Komisi VI ke XI, politikus Golkar ini menegaskan dari dulu sampai sekarang, yang namanya BUMN tetap mitra utama Komisi VI. Tidak pernah dipindah.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal keputusan anggota dan pimpinan Komisi VI mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program