KPU Segera Petakan Zona Terlarang Alat Peraga

KPU Segera Petakan Zona Terlarang Alat Peraga
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BALIKBUKIT – Zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2017 akan ditetapkan pada pekan depan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) juga sudah menjadwalkan untuk mengundang instansi terkait. Diantaranya Polres, Kantor Kesbangpol, Kantor Polisi Pamong Praja, Panitia Pengawas (panwas), serta LO untuk membahas zona larangan pemasangan APK pasangan cabup-cawabup tersebut.

"Pekan depan sudah dibahas dan segera kita tetapkan,” ujar Ketua KPU Lambar Imtizal seperti diberitakan Radar Lambar (Jawa Pos Group) hari ini (15/10). 

Dikatakannya, zona larangan pemasangan APK tersebut harus segera ditetapkan, tujuannya agar partai dan pendukung masing-masing cabup-cawabup paham dan mengerti dimana saja lokasi-lokasi yang boleh dan dilarang memasang atribut kampanye. 

“Kalau misalnya dipasang dizona larangan maka kita akan mengingatkan kepada mereka untuk segera dipindahkan kelokasi yang boleh di pasang APK,” ujar dia.

Kepala Kantor Kesbangpol Raswan, S.H mengaku, jika zona larangan pemasangan APK cabup dan cawabup telah ditetapkan oleh KPU maka pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada partai politik (parpol) dan masyarakat.

”Kami masih menunggu penetapan zona larangan pemasangan atribut kampanye dari KPU. Kalau sudah diterima segera kami mensosialisasikan kepada partai politik (parpol) dan masyarakat supaya mereka tahu,” ujar Raswan.

Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang, yang tidak boleh dipasang APK seperti bangunan milik pemerintah. Misalnya kantor, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya termasuk jalan protokol. Selain itu, atribut kampanye juga tidak boleh mengganggu keindahan kota dan lalu lintas. 

BALIKBUKIT – Zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2017 akan ditetapkan pada pekan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News