Jambret Beraksi, Terjengkang karena Motor Ditendang

Jambret Beraksi, Terjengkang karena Motor Ditendang
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Rival Fredika terpaksa meringkuk di bui kepolisian dan terancam tujuh tahun penjara. Pasalnya, pria berusia 28 tahun itu nekat menjambret.

Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengungkapkan, Rivai menjambret di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korbannya adalah Sandi Mulyana.

“Ketika itu korban diboncengkan Agil Pirmansyah selaku saksi. Tiba-tiba pelaku yang datang dari belakang langsung merampas telepon genggam korban," kata Suyatno, Minggu (16/10).

Ketika itu Sandi sedang menelepon. Ternyata hal itu dilihat Rival.

Seketika Rival langsung beraksi dengan menjambret handphone Sandi. Namun, korban ternyata langsung mengejar Rival.

"Usai terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku langsung ditendang sepeda motornya hingga terjatuh, dan pelaku langsung diamankan warga," sambung dia.

Polisi yang mendapat kabar itu langsung meluncur ke lokasi. Selanjutnya, polisi memboyong Rival ke Mapolres Jakarta Pusat.

"Dari pelaku diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi B 3411 UKV warna biru putih dan satu unit handphone merek Xiaomi Red Mi Note 3," tambah dia.

JAKARTA - Rival Fredika terpaksa meringkuk di bui kepolisian dan terancam tujuh tahun penjara. Pasalnya, pria berusia 28 tahun itu nekat menjambret.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News