Panglima: Pecat Oknum TNI Terlibat Narkoba

Panglima: Pecat Oknum TNI Terlibat Narkoba
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. FOTO: Dok. Puspen TNI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, beberapa waktu yang lalu menggelar sidang perdana kasus Narkoba yang melibatkan oknum TNI atas nama Kolonel Inf. Jefry Oktavian Rotty mantan Komandan Kodim 1408 BS/1408 bersama Letkol Inf Budi Iman Santoso, mantan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, di Surabaya.

Bulan April yang lalu, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso tertangkap tangan oleh razia gabungan TNI dengan BNN dipimpin oleh Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi, yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya.

Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan yang bersangkutan akan diberikan hukuman maksimal berupa sanksi administrasi dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

“Apabila dia sudah terkena narkoba, maka dia tak bisa menjadi prajurit TNI, hukuman tambahan dipecat,” jelasnya.

Razia gabungan TNI dengan BNN merupakan bukti nyata pelaksanaan perintah Panglima TNI untuk bersih-bersih satuan TNI dalam rangka memerangi Narkoba, perang terhadap Narkoba menjadi agenda prioritas dan mendesak dimana harus dilakukan pemberantasan dan pembersihan Narkoba dalam satuan TNI.

“TNI menyatakan perang terhadap Narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini, Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia,” kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.(fri/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, beberapa waktu yang lalu menggelar sidang perdana kasus Narkoba yang melibatkan oknum TNI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News