Dana Bopda Rp 52 Miliar Nganggur, Gimana Nasih Guru?

Dana Bopda Rp 52 Miliar Nganggur, Gimana Nasih Guru?
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Pencairan dana bantuan operasional sekolah (bopda) triwulan IV (Oktober-Desember) masih terkendala.

Padahal dana itu mencapai lebih dari Rp 52 miliar. Akibatnya, guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di SMA/SMK terancam tak gajian.

Itu terjadi karena SMA/SMK sedang dalam masa transisi pelimpahan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti menyatakan, hingga saat ini, memang belum ada kepastian mengenai pencairan bopda.

Namun, dana tersebut sudah dianggarkan atau disiapkan oleh pemerintah kota. Anggaran bopda juga tidak dihapus dalam perubahan alokasi keuangan (PAK).

"Tapi, untuk mencairkannya, memang masih diperlukan penjelasan dari Kemendagri," katanya.

Reni menyebutkan, hal itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 404 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa P3D (personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen) dalam pelimpahan SMA/SMK diserahkan ke provinsi paling lambat dua tahun setelah undang-undang itu disahkan.

Yakni, pada 2 Oktober. "Ini termasuk pendanaan," ujarnya.

Meski begitu, dia mengakui bahwa ada surat edaran (SE) Mendagri yang menjelaskan bahwa siklus anggaran adalah Januari-Desember.

Artinya, pendanaan terkait dengan layanan dasar masih berada di pemerintah sebelumnya. Yakni, di pemerintah kota.

"Ini yang tampaknya masih butuh dipertegas lagi oleh pemkot kepada Kemendagri sebagai bentuk kehati-hatian," ucapnya.

Karena itu, pemkot akan berkonsultasi kepada Kemendagri. DPRD Surabaya, tutur dia, tidak menutup kemungkinan juga akan mengonsultasikannya.

SURABAYA - Pencairan dana bantuan operasional sekolah (bopda) triwulan IV (Oktober-Desember) masih terkendala. Padahal dana itu mencapai lebih dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News