Polda Sumut Diduga Menyerobot Lahan, Komut PTPN II: Kami Tak Pernah Izinkan

Polda Sumut Diduga Menyerobot Lahan, Komut PTPN II: Kami Tak Pernah Izinkan
Polda Sumut Diduga Menyerobot Lahan, Komut PTPN II: Kami Tak Pernah Izinkan

jpnn.com - JAKARTA - Fakta baru mengemuka dari dugaan penyerobotan lahan milik Sianjur Resort (SR) oleh Polda Sumatera Utara. Pasalnya menurut Komisaris Utama PTPN II Djafar Badjeber, Dewan Komisaris belum pernah menyetujui pengambilalihan lahan yang sebelumnya masuk konsesi HGU tersebut oleh Polda Sumut.

"Kami (Dewan Komisaris,red) belum pernah menyetujui hal itu," ujar Djafar saat dihubungi dari Jakarta, Senin (17/10). 

Meski belum pernah menyetujui, kenyataan di lapangan memperlihatkan lahan telah dieksekusi oleh Polda Sumut dan rencananya bakal dibangun asrama kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Djafar menyatakan terjadi karena pihak Direksi PTPN II buru-buru dalam mengambil keputusan.

Padahal lanjut  Djafar, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum direksi mengambil keputusan. Di antaranya dengan memberikan pengajuan pada Dewan Komisaris.

"Direksi yang buru-buru ngasih izin. Sementara kan prosedurnya harus diajukan dulu. Nah sekarang baru diajukan dan kami masih membahasnya," ujar Djafar.

Sebelumnya, Sarmanto Tambunan selaku Kuasa Hukum PT SR diketahui mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, Kementerian BUMN, terkait kasus yang dialami kliennya. 

Langkah-langkah tersebut dilakukan karena diduga Polda Sumut merampas lahan seluas tujuh hektar milik PT SR yang terletak di Desa Marindal, Deli Serdang. 

"Kami meminta agar Kompolnas memanggil Kapolda Sumut untuk menangani kasus penguasaan lahan ini," ujar Sarmanto, Selasa (11/10).

JAKARTA - Fakta baru mengemuka dari dugaan penyerobotan lahan milik Sianjur Resort (SR) oleh Polda Sumatera Utara. Pasalnya menurut Komisaris Utama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News