Keraton Yogyakarta Siapkan Pemecatan untuk Dua Abdi Dalem

Keraton Yogyakarta Siapkan Pemecatan untuk Dua Abdi Dalem
Para abdi dalem Keraton Yogyakarta. Foto: Radar Jogja/JPG

jpnn.com - JOGJA – Dua abdi dalem Keraton Jogja Raden Mas (RM) Adwin Suryo Satrianto dan Suprianto terancam dipecat. Penyebabnya, keduanya menggugat Undang-Undang UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan dalam UU Keistimewaan Yogyakarta yang digugat adalah pasal 18 ayat (1) huruf m. Aturan itu memuat  syarat-syarat untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.

Namun, langkah Adwin dan Suprianto memicu reaksi keras dari dalam Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.  Bahkan Manggalayudha Prajurit Keraton Jogja GBPH Yudhaningrat mengaku geram mengetahui langkah Adwin dan Suprianto memempersoalkan  kata ”istri” sebagai persyaratan dalam riwayat hidup calon gubernur dan wakil gubernur DIY.

”Kami tak bisa menerimanya. Itu tindakan keblinger. Lebih keblinger yang menyuruhnya maju ke MK. Siapa yang memerintah itu yang harus dicari,” katanya seperti diberitakan Radar Jogja.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Gusti Yudha ini hanya mengenal nama Adwin. Sedangkan terhadap Suprianto, dia tak mengetahuinya. Adwin, terang Gusti Yudha, memang masih kerabat keraton.

Dia merupakan buyut atau cicit dari Sultan Hamengku Buwono (HB) VIII. Ayahnya adalah Kolonel Inf. (purn) RM Aning Sunindyo yang tak lain kakak dari Brigjen TNI (purn) RM Noeryanto. Keduanya merupakan putra GBPH Suryobrongto, adik beda ibu dari HB IX, ayahanda Gusti Yudha.

Sejak 18 Agustus 2015, RM Aning Sunindyo dan RM Noeryanto yang semula bergelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa sebagai pangeran. Aning menjadi Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Suryahadiningrat dan Noeryanto berganti sebagai KPH Yudhahadiningrat.

Kalenggahan atau kedudukan sebagai pangeran itu diberikan Sultan Hamengku Buwono X yang sejak 30 April 2015 telah berubah namanya menjadi Sultan Hamengku Bawono Ka 10. ”Jadi Adwin itu memang kerabat dan abdi dalem,” ceritanya.

JOGJA – Dua abdi dalem Keraton Jogja Raden Mas (RM) Adwin Suryo Satrianto dan Suprianto terancam dipecat. Penyebabnya, keduanya menggugat Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News