Kasus Korupsi E-KTP, Gubernur BI Belum Tampak di KPK

Kasus Korupsi E-KTP, Gubernur BI Belum Tampak di KPK
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Hari ini (18/10), penyidik memanggil Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Agus Martowardojo tercatat menjabat sebagai menteri keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Hingga berita ini ditulis, pria yang menjabat menteri keuangan sejak Mei 2010 hingga April 2013 itu belum menampakkan diri di gedung komisi antirasuah.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi apakah hadir atau tidak," ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News