Pelaporan Akom ke MKD Dicap Melanggar Tata Tertib DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, heran dengan langkah rekannya di Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ketua DPR yang akrab disapa Akom itu diseret ke MKD karena diduga telah memindahkan mitra kerja Komisi VI, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi XI.
Nah, menurut Mekeng, dalam aturan atau tata tertib DPR, anggota tidak boleh melaporkan sesama anggota DPR ke MKD DPR.
"Itu mestinya orang luar yang mengadukan anggota DPR," ujar Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut politikus Partai Golkar ini, apa yang dilakukan oleh Akom bukanlah kesalahan.
Pasalnya dalam rapat bersama dengan anak perusahaan BUMN di Komisi XI membahas masalah anggaran. Di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan mitra kerja dari Komisi XI DPR. "Substansinya tidak ada yang dilanggar," katanya.
Akom sendiri juga sudah membantah dirinya telah memindahkan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI. (cr2/jpg/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, heran dengan langkah rekannya di Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD