KPK Cegah Wali Kota Madiun dan Anaknya ke Luar Negeri

KPK Cegah Wali Kota Madiun dan Anaknya ke Luar Negeri
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan anaknya Bonnie Laksamana bepergian ke luar negeri.

Ayah dan anak ini dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang menjerat Bambang sebagai tersangka.

"Yang terkait dengan kasus di Madiun pertanggal 7 Oktober 2016. KPK sudah memohonkan cekal atas nama Bambang Irianto sebagai tersangka, kemudian atas nama Bonnie Laksamana dalam status sebagai saksi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).

Yuyuk mengatakan, pencegahan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

 Pencegahan dilakukan agar apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan Bambang dan Bonnie, keduanya tidak berada di luar negeri.

Bonnie diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur.

Rumah Bonnie di Madiun juga sempat digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (18/10) kemarin.

Selain mencegah Bambang dan Bonnie, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Madiun. Salah satunya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madiun.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan anaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News