Polisi Jangan Mau Dimanfaatkan dalam Kasus Ahok

Polisi Jangan Mau Dimanfaatkan dalam Kasus Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/10).

‎Mereka antara lain, Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksono Utomo, ahli hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago, dan Direktur Lemkapi Edi Hasibuan.

‎Menurut Faisal, mereka membahas dua isu yang mengemuka dalam pertemuan dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno.

"Pertama mengenai isu pilkada. Kedua terkait operasi pungutan liar di tubuh Polri," kata Faisal di Mabes Polri, Jakarta.

Mengenai isu pilkada serentak 2017, Faisal meminta agar Polri berada dalam posisi netral‎ dalam melaksanakan penegakan hukum. Apalagi, kata dia, dalam menangani kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ini agar Polri tidak dituduh sebagai alat politik oleh pihak tertentu. Polri harus berpegang teguh pada aturan Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur pilkada," terang dia.

Faisal juga menyarankan agar Polri mengusut kasus Ahok pascapilkada. "Soal kasus Ahok, mari kita percayakan kepada Polri mengenai penanganan dan proses hukumnya. Tentu saja dilakukan setelah pilkada selesai agar tidak ada calon tertentu yang dipojokkan," ujar dia.

Mengenai banyaknya polisi yang terjaring dalam kasus pungli, Edi Hasibuan m‎eminta agar operasi tidak hanya menyisir pada bawahan saja. Dia meminta, operasi pungli berlaku pada atasan.

JAKARTA - ‎Sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambangi Mabes Polri, Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News