Kemendagri: Calon Tunggal di Pilpres Harus Diantisipasi

Kemendagri: Calon Tunggal di Pilpres Harus Diantisipasi
PEMBICARA diskusi bertajuk "Penataan Sistem Pemilu untuk Menghadirkan Efektifitas Sistem Presidensial" yang diadakan Fraksi Gerindra DPR di kompleks Parlemen, Kamis (20/10). Dari kiri: peneliti senior LIPI Siti Zuhro, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. Foto: ist for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan kemungkinan munculnya calon tunggal presiden dan wakil presiden termasuk yang harus diantisipasi menjelang pelaksanaan pemilihan umum presiden (pilpres) 2019.

Ini disampaikan Soni  dalam diskusi bertajuk "Penataan Sistem Pemilu untuk Menghadirkan Efektifitas Sistem Presidensial" yang diadakan Fraksi Gerindra DPR di kompleks Parlemen, Kamis (20/10).

"Dulu tidak pernah berpikir calon tunggal. Memungkinkan gak. Ini kan harus kita antisipasi. Dalam pilkada kan ada enam (calon tunggal) sekarang. Kita memancing kontestasi yang kompetitif. Untuk apa pemilu kalau kontestasi bumbung kosong," kata Soni.

Diskusi tersebut menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, peneliti senior LIPI Siti Zuhro, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, dan dan pemerhati  pemilu. 

Dalam paparannya, Soni sempat menyodorkan dua alternatif terkait dengan calon tunggal di pilpres. 

Alternatif satu, bagi partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya/dicoret dari peserta pemilu.

Pada alternatif kedua, dalam hal terjadi calon tunggal pasangan Presiden dan Wakil Presiden maka dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil Presiden. 

Catatannya, dalam hal perpanjangan waktu pendaftaran telah terlampaui dan tetap hanya ada satu calon, maka dilakukan mekanisme kotak kosong. Soal bagaimana sikap pemerintah, Soni mengaku tergantung pembahasan bersama dewan. 

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan kemungkinan munculnya calon tunggal presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News